Mudahnya Cara Dan Syarat Bayar Pajak Motor
Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor - Membayar Pajak Motor yakni rutinitas tahunan dimana banyak orang malas untuk melakukannya alasannya yakni malasnya bekerjasama dengan birokrasi , tidak mengerti cara dan syarat bayar pajak motor dan alasan lainnya.
Banyak para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum mengetahui tata cara , syarat dan mekanisme yang harus dilakui dalam membayar pajak motor.
Sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
Namun , jikalau anda cukup sabar , mempunyai banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo.
Caranya ternyata cukup mudah.
Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diharapkan terlebih dahulu.
Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Anda dapat mendapat formulir lengkap di loket registrasi pada samsat setempat.
Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhkan.
Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
Dan selesai , Anda telah tamat menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan , sesudah anda melaksanakan pembayaran pajak STNK , kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya dapat mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru
Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga dapat dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor , biar goresan pena ini membantu anda.
Sumber https://duniaaktaunik1.blogspot.com/ Sumber http://chocgurlz-syzas.blogspot.com/ Sumber http://davidcawthray.blogspot.com/
Banyak para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum mengetahui tata cara , syarat dan mekanisme yang harus dilakui dalam membayar pajak motor.
Sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
Bayar Pajak Motor |
Namun , jikalau anda cukup sabar , mempunyai banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo.
Caranya ternyata cukup mudah.
Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diharapkan terlebih dahulu.
Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Langkah 1
Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang sesuai dengan data di STNK serta BPKB.Anda dapat mendapat formulir lengkap di loket registrasi pada samsat setempat.
Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhkan.
Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
- STNK yang Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP yang Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- STNK Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
Langkah ke 2
Setelah formulis diisi lengkap , selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pada Loket Penyerahan BerkasLangkah ke 3
Setelah menunggu , Anda nanti akan diberi slip pembayaran pajak yang sudah tercantum didalamnya jumlah pajak yang harus segera dibayar.Langkah ke 4
Menyerahkan slip pembayaran serta uang untuk membayar dengan besar biaya pajak yang harus dibayar ke KasirLangkah ke 5
Setelah anda melaksanakan pembayaran pajak , nanti anda akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak kemudian kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket daerah pengambilan STNKDan selesai , Anda telah tamat menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan , sesudah anda melaksanakan pembayaran pajak STNK , kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya dapat mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru
Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga dapat dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor , biar goresan pena ini membantu anda.
Sumber https://duniaaktaunik1.blogspot.com/ Sumber http://chocgurlz-syzas.blogspot.com/ Sumber http://davidcawthray.blogspot.com/